Pemilik Kendaraan Non-DK Mohon Bersiap, Dishub Bali Segera Rilis Edaran Terbaru

Pemilik Kendaraan Non-DK Mohon Bersiap, Dishub Bali Segera Rilis Edaran Terbaru

bali.jpnn.com, DENPASAR - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali segera menerbitkan surat edaran yang berisi aturan mengenai kendaraan bernomor polisi (nopol) luar Bali alias non-DK.

Dasar penertiban surat edaran itu adalah Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya