jpnn.com, JAKARTA - Praktik pemasaran akomodasi ilegal yang kini marak dilakukan melalui platform digital atau online travel agent (OTA) asing, terutama di destinasi populer seperti Bali akan ditindak.
Hal ini setelah Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyiapkan serangkaian kebijakan tegas untuk menata ulang ekosistem pemasaran digital sektor pariwisata.
Tidak ada komentar