Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah mengesahkan revisi tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral seperti nikel, tembaga, dan emas melalui Peraturan Pemerintah No. 19/2025. Di saat yang sama, Peraturan Pemerintah No. 18/2025 juga diterbitkan guna menyesuaikan tarif royalti untuk produsen batu bara yang beroperasi dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kedua regulasi tersebut relatif sama dengan usulan yang diajukan oleh Kementerian ESDM pada awal Maret 2025. Di mana mayoritas komoditas mineral mendapatkan kenaikan tarif royalti, sementara batu bara dengan izin IUPK mengalami penurunan tarif.
Tidak ada komentar