jpnn.com, JAKARTA - Kisruh pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan guru honorer Daerah Khusus Jakarta lewat program cleansing dinilai kesalahan pemda dalam menafsirkan amanat UU ASN 2023.
Menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih, tidak ada perintah harus memberhentikan honorer.
Tidak ada komentar