Liputan6.com, Jakarta- Satreskrim Polres Pesawaran menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap Dainuro, 41 tahun, seorang waria pemilik salon di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Korban ditemukan tewas dengan 78 luka tusuk dan sayatan di tubuhnya pada Minggu dinihari, 31 Agustus 2025.
Rekonstruksi itu digelar di Polres Pesawaran pada Selasa (9/9/2025), menghadirkan dua tersangka yang masih berusia belasan tahun, DA (15) dan RO (14). Keduanya masih duduk di bangku SMP.
Tidak ada komentar