Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

jpnn.com, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman vonis sepuluh tahun penjara kepada IS (16) atas kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap AA (13) siswi SMP di kuburan Cina.

"Mengadili dan menyatakan IS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan ke 1 jaksa penuntut umum," ungkap Ketua Majelis Hakim Eduward, Kamis (10/10).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya