Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- hari ini, 08.52
- jpnn.com
- 0
jpnn.com, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman vonis sepuluh tahun penjara kepada IS (16) atas kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap AA (13) siswi SMP di kuburan Cina.
"Mengadili dan menyatakan IS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan ke 1 jaksa penuntut umum," ungkap Ketua Majelis Hakim Eduward, Kamis (10/10).
Tidak ada komentar