Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan setelah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kabupaten Indramayu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wimmy D. Simarmata dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat. Menurut majelis hakim, Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya