Liputan6.com, Jakarta - Ririn Rifanto, pembunuh satu keluarga di Indramayu dituntut pidana mati. Tuntutan itu dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu saat sidang yang digelar PN Indramayu, Kamis kemarin (18/6/2026).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Ririn) dengan pidana mati," kata JPU Eko Supramurbada.
Tidak ada komentar