Pembunuh Nenek Saudah di Jembrana Bali Batal Dipidana, Ini Pertimbangan Polisi

Pembunuh Nenek Saudah di Jembrana Bali Batal Dipidana, Ini Pertimbangan Polisi

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Penyidik Satreskrim Polres Jembrana batal melanjutkan kasus pidana pembunuhan yang melibatkan tersangka AS.

AS ditangkap polisi setelah membunuh tetangganya sendiri, nenek Saudah, 87, warga Desa Pulukan, Pekutatan, Jembrana, Juni 2024 lalu.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya