bali.jpnn.com, DENPASAR - Bastomi Prasetiawan alias Mas Pras, pembunuh Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, 13 Februari 2025 menjalani sidang perdana di PN Denpasar kemarin (3/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Dianto mendakwa pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dengan pasal berlapis.
Tidak ada komentar