jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polrestabes Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung melakukan pengecekan sekaligus sosialisasi pemberlakuan jam malam bagi pelajar.
Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung, pelajar dilarang berkeliaran di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Tidak ada komentar