jatim.jpnn.com, GRESIK - Syah Rama (36) pelaku pembunuhan driver ojek online (ojol) perempuan Sevi Ayu Claudia (30) ternyata pernah terjerat kasus yang sama atau residivis.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkap Syah Rama terjerat kasus pembunuhan berencana pada tahun 2008. Dia divonis 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar