jpnn.com, ROKAN HILIR - Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang pria berinisial Purwadi alias Pur atas dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu.
Purwadi ditangkap setelah terpantau kebakaran hutan dan lahan di sistem pemantauan aplikasi Lancang Kuning mendeteksi adanya titik panas (hotspot) dengan kategori sedang di kawasan Simpang Tower, pada 30 April 2025.
Tidak ada komentar