kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin Irfanul Hakim memvonis bebas terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi pembawa 30 kilogram sabu-sabu karena memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun offline.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Irfanul didampingi Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani selaku hakim anggota saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa.
Tidak ada komentar