Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan Selama Libur Lebaran di Bandar Lampung

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Diberlakukan Selama Libur Lebaran di Bandar Lampung

Liputan6.com, Lampung - Kepolisian bersama instansi terkait akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Lebaran Idulfitri 1446 H. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 guna memastikan kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika menyampaikan bahwa pembatasan itu sesuai dengan keputusan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhub), Korlantas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha transportasi dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan ini. Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, bahan bakar, serta barang penting lainnya. Kami juga akan melakukan pengawasan di berbagai titik untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik," ujar Kompol Ridho Rafika, Rabu (19/3/2025).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya