jpnn.com, JAKARTA - Pengacara senior, Maqdir Ismail berpendapat tugas penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau dikenal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya tetap pada kepolisian.
Sementara, lanjutnya, kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Tidak ada komentar