jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM menilai perluasan kewenangan TNI-POLRI melalui revisi undang-undang perlu untuk ditinjau ulang.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian mengusulkan adanya revisi terhadap 8 pasal dalam RUU Kepolisian dan 5 pasal dalam RUU TNI.
Tidak ada komentar