Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang

Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM menilai perluasan kewenangan TNI-POLRI melalui revisi undang-undang perlu untuk ditinjau ulang.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian mengusulkan adanya revisi terhadap 8 pasal dalam RUU Kepolisian dan 5 pasal dalam RUU TNI.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya