Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pemangku adat atau batin di Kabupaten Pelalawan berinisial JS. Batin Puncak Rantau itu diduga memperjualbelikan lahan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dengan klaim sebagai tanah ulayat.
Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan menjelaskan, jual beli lahan di habitat gajah dan harimau sumatra itu berawal dari tertangkapnya DY pada Februari lalu. Inisial ini menebang hutan TNTN lalu merubahnya menjadi perkebunan sawit.
Tidak ada komentar