jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dijual kembali ke pabrik atau industri.
Mereka adalah petinggi PT Cahaya Pratama Energi (CPE) perusahaan yang bergerak dibidang energi berinisial RAD (35) sebagai komisaris dan BS (25) sebagai direktur. Kemudian SMJ (37) sebagai karyawan, serta TA (24) yang merupakan pengepul BBM subsidi
Tidak ada komentar