jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok yang diduga membuat dan menyebarkan konten provokatif berupa ajakan melakukan penjarahan di rumah sejumlah tokoh publik dan anggota DPR RI.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (1/9) terhadap tersangka berinisial IS (39), seorang karyawan swasta.
Tidak ada komentar