Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara

Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara

jpnn.com, MANDAILING NATAL - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumatera Utara menuntut 18 bulan penjara terhadap enam terdakwa dugaan suap sebesar Rp580 juta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada enam terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU Kejati Sumut Agustini, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin. Keenam terdakwa itu, lanjut dia, yakni Dollar Hafriyanto Siregar selaku Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madina, serta Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madina. Kemudian, Heriansyah selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Madina, serta Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non-formal Disdikbud Kabupaten Madina.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya