jatim.jpnn.com, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menyebut kampanye di kampus diperbolehkan. Namun, ada beberapa hal yang harus diikuti.
Salah satunya, tidak boleh membawa identitas kampanye. Artinya, aktivitas kampanye di kampus itu intelektual bentuknya dialog, tidak ada promosi. Jadi, hanya pengujian visi misi peserta.
Tidak ada komentar