Pejabat: Hak PPPK Sama dengan PNS, Jangan Ada Lagi yang Protes

Pejabat: Hak PPPK Sama dengan PNS, Jangan Ada Lagi yang Protes

jpnn.com - MANOKWARI - Sebanyak 105 tenaga kesehatan di lingkup Pemprov Papua Barat menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (10/6).

Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menegaskan bahwa para PPPK tenaga kesehatan itu wajib menjalankan tugas sesuai lokasi penempatan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya