Luthfi-Yasin Janjikan Jawa Tengah Lebih Layak Huni
- hari ini, 03.20
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Status Pegi Setiawan sebagai tersangka peristiwa pembunuhan Vina Cirebon dan Rizky alias Eky dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan kepada Polda Jawa Barat agar Pegi segera dibebaskan dari tahanan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacaan sejumlah pertimbangan sebelum menetapkan putusan. Di antaranya adalah pemeriksaan terhadap Pegi oleh penyidik tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang.
Tidak ada komentar