jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus penipuan bantuan pinjaman dana UMKM di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo, Surabaya beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Polisi menetapkan seorang mantan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Rengga Pramadhika Akbar sebagai tersangka setelah sebelumnya seseorang bernama Bramasta Afrizal Riyadi ditetapkan tersangka pada April lalu.
Tidak ada komentar