bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Kejari Jembrana menetapkan seorang mantan pegawai Bank BUMN sebagai tersangka dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan kerugian negara miliaran rupiah.
Ulah tersangka berinisial PRD, 36, asal Kabupaten Buleleng, Bali, menyebabkan bank pelat merah itu merugi sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
Tidak ada komentar