jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Perdebatan mengenai tafsir Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengemuka setelah 24 tokoh antikorupsi mengajukan pandangan hukum (amicus curiae) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai kedua pasal tersebut penting untuk dipertahankan, tetapi mendesak MK untuk memperjelas dan mempersempit tafsirnya agar tidak menjadi alat kriminalisasi.
Tidak ada komentar