banten.jpnn.com, CILEGON - Permasalahan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon berlanjut sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Agenda persidangan sudah memasuki pokok perkara, yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Tidak ada komentar