Kondisi Terkini Meisya, Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras di Lembata
- hari ini, 00.54
- liputan6.com
- 0
kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menerbitkan surat keputusan bernomor Kep/1264/X/2024.
SK yang ditandatanganinya Kepala Sekretariat Umum TNI Brigjen Riksani Gumay tertanggal 18 Oktober 2024 itu berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Tidak ada komentar