Liputan6.com, Jakarta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar kerja, pendaftaran CPNS, hingga pembuatan visa. Di tahun 2025, pengurusan SKCK mengalami sejumlah pembaruan, mulai dari kemudahan akses online hingga penyesuaian syarat dan alur pengurusan.
Meski tampak sederhana, banyak masyarakat yang masih kebingungan saat mengurus SKCK, terutama bagi pemohon pertama kali atau yang ingin memperpanjang masa berlakunya. Selain mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, penting untuk memahami prosedur teknis dan pembagian wewenang antara Polsek dan Polres.
Tidak ada komentar