Palsukan Laporan Kegiatan Usaha, Pengacara di Surabaya Jadi Buronan Kejaksaan

Palsukan Laporan Kegiatan Usaha, Pengacara di Surabaya Jadi Buronan Kejaksaan

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pengacara di Surabaya berinisial YHS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

YHB ditetapkan sebagai DPO setelah Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar dengan ketentuan jika tak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya