jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyebut aturan dalam Revisi KUHAP sebenarnya bisa mencegah terjadinya egosektoral penegakan hukum di Indonesia.
"Bagaimana membangun sebuah sistem proses penegakan hukum itu yang bisa mencegah adanya egosektoral antara para penegak hukum begitu," kata dia ditemui di Jakarta, Rabu (30/7).
Tidak ada komentar