jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus penerbitan sertifikat ganda oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lahan milik Jusuf Kalla mendapat sorotan publik, termasuk dari kalangan akademisi.
Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya Dr Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H., menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap asas kepastian hukum dan prinsip administrasi pertanahan yang baik.
Tidak ada komentar