Liputan6.com, Jakarta Polisi menemukan fakta baru dari hasil penyelidikan kasus penculikan Bilqis (4), bocah asal Makassar yang diculik dan dijual hingga ke kelompok Suku Anak Dalam Jambi. Para tersangka ternyata sudah berulang kali terlibat dalam praktik jual-beli anak lintas provinsi.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan tiga pelaku bukan pertama kali melakukan aksi keji tersebut. Mereka telah menjalankan praktik adopsi ilegal selama bertahun-tahun dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.
Tidak ada komentar