jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah mengatakan hal utama dari proses hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah mengejar kembalinya uang negara.
Selain itu, langkah Kejagung mengekspose eksekusi pengembalian kerugian negara dinilainya sebagai hal yang baik.
Tidak ada komentar