Pakar Hukum Soroti Ketidaksinkronan RKUHAP 2025 dengan KUHP Nasional

Pakar Hukum Soroti Ketidaksinkronan RKUHAP 2025 dengan KUHP Nasional

jpnn.com, JAKARTA - Para ahli hukum mengkritik ketidakharmonisan antara Rancangan Kitab Umum Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025 dan Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Isu utama yang disoroti meliputi ketidakterpaduan dalam prinsip ultimum remedium, pedoman pemidanaan, serta mekanisme penyidikan dan penuntutan.

"RKUHAP 2025 belum mencerminkan sistem peradilan pidana terpadu. Dominasi Polri sebagai penyidik utama menciptakan ketimpangan dengan penyidik lain, seperti PPNS," ujar Ahmad Sofian, Pakar Hukum Peradilan Anak dari Universitas Binus, dalam seminar nasional yang digelar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH UNDIP) dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI), Rabu (28/5).

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya