jpnn.com, JAKARTA - Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan perkara Andrie Yunus yang telah dilimpahkan ke Peradilan Militer, memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer.
Pakar hukum Agus Widjajanto menilai situasi tersebut merupakan contoh nyata benturan yurisdiksi antara peradilan umum dan peradilan militer yang berpotensi menimbulkan dualisme penanganan perkara apabila tidak diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar