Liputan6.com, Jakarta - Penanganan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) senilai Rp 400 juta di Kota Batam memasuki babak baru. Status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kini Polresta Barelang tinggal menunggu hasil gelar perkara kemudian menetapkan tersangka.
Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono mengatakan, proses penyidikan masih berjalan dan sejumlah alat bukti telah dikumpulkan untuk menguatkan konstruksi perkara.
Tidak ada komentar