jpnn.com, JAKARTA - Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Pengamat kejaksaan dan hukum pidana Fajar Trio menilai argumen Nadiem yang mengklaim adanya "kekeliruan investigasi" oleh jaksa serta tameng efisiensi anggaran Rp 3,9 triliun merupakan bentuk simplifikasi yuridis yang keliru.
Tidak ada komentar