Pakar Hukum Curiga Pasal Impunitas Jaksa Menghambat KPK Periksa Jampidsus

Pakar Hukum Curiga Pasal Impunitas Jaksa Menghambat KPK Periksa Jampidsus

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana menduga lambannya penanganan kasus KPK terkait permainan lelang barang rampasan dalam kasus PT Jiwasraya yang diduga melibatkan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, terhambat oleh Pasal 8 Ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan.

Pasal tersebut mengatur bahwa penyidik baru dapat melakukan upaya paksa terhadap jaksa bermasalah jika mendapat izin dari Jaksa Agung. Menurut Wayan, aturan ini menjadi tempat berlindung bagi jaksa nakal.

Tidak ada komentar

Baca selengkapnya