jpnn.com, JAKARTA - Dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan Bank Mayapada, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada terdakwa Ted Sioeng. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, mengingat yang bersangkutan sebelumnya telah lebih dulu disanksi pailit.
Akan hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hardjar berpendapat, seseorang yang telah dijatuhi sanksi perdata, tidak bisa dijatuhi hukuman pidana.
Tidak ada komentar