bali.jpnn.com, DENPASAR - Kabar mengejutkan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pelayanan fast track yang melibatkan pejabat Imigrasi Ngurah Rai pada 2023 lalu.
Penyidik Kejati Bali tetiba menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3) yang diduga melibatkan pejabat Kantor Imigrasi Ngurah Rai berinisial HS.
Tidak ada komentar