Bali Selatan Dikepung Banjir, Berikut 12 Titik di Kuta yang Terdampak
- hari ini, 04.49
- jpnn.com
- 0
jatim.jpnn.com, BLITAR - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar menahan warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial HA karena tinggal di Indonesia melebihi batas izin tinggal atau overstay hingga 290 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudistira menjelaskan HA diketahui tinggal di Tulungagung bersama istrinya, seorang warga negara Indonesia (WNI).
Tidak ada komentar