jpnn.com - Satreskrim Polres Serang menangkap bos penggilingan padi berinisial SU (46) di kediamannya beralamat Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan SU merupakan pemilik penggilingan padi yang diduga melakukan pengoplosan beras tidak layak konsumsi.
Tidak ada komentar