banten.jpnn.com, SERANG - Oplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, manajer dan pengawas SPBU di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, ditetapkan menjadi tersangka.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan kedua tersangka berinisial NS selaku manajer dan AS sebagai pengawas SPBU telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tidak ada komentar