jpnn.com - Oknum prajurit TNI AL Kelasi Dua Dede Irawan, terdakwa perkara pembunuhan penjual mobil di Kabupaten Aceh Utara, divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Letkol Chk Arif Kusnandar serta didampingi Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (27/5/2025).
Tidak ada komentar