jpnn.com - Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23) dicecar majelis hakim karena tidak mengakui telah berupaya menghilangkan bukti dan jejak sebelum dan sesudah menghabisi nyawa perempuan itu.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Selasa (20/5/2025), hakim mengulang pertanyaan kepada terdakwa berdasarkan bukti dalam dakwaan.
Tidak ada komentar