Sederhana dan Hangat, Begini Potret Rumah Pratama Arhan Sebelum Sukses
- hari ini, 19.08
- liputan6.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan investor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Salah satunya, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi dan Lembaga Efek (POJK 32/2024) untuk semakin meningkatkan integritas dan efisiensi Pasar Modal Indonesia, serta memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Tidak ada komentar