Lestari Moerdijat: Upada Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Harus Diatasi
- hari ini, 21.33
- jpnn.com
- 0
Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) siap melakukan delisting pada setidaknya 10 emiten pada 2025. Sehubungan dengan aksi tersebut, perusahaan tercatat yang berpotensi delisting, diminta untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback).
Mengenai kewajiban buyback saham oleh Perusahaan Tercatat yang terkena force delisting sebagaimana diatur dalam POJK 45/2024 Pasal 8 Ayat (3), Bursa Efek Indonesia (BEI) terus melakukan koordinasi dengan Perusahaan Tercatat terkait agar kewajiban buyback dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak ada komentar