Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada 100 pelaku di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon dengan total denda mencapai Rp 86,26 miliar hingga 29 Juni 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat penegakan ketentuan sekaligus memberikan perlindungan optimal kepada investor.
Tidak ada komentar